Monitoring Wilayah Hutan Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan Seluler - Laporan Narasi Pertanggungjawaban Hibah Termin I



250px-Tobelo-dalam.jpg

Monitoring Wilayah Hutan Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan Seluler

Wikimedia Indonesia

Instruksi untuk mengisi laporan penerimaan hibah

Wikimedia Indonesia mengharuskan seluruh penerima hibah melaporkan kegiatan mereka dalam bentuk laporan naratif dan laporan keuangan berdasarkan Perjanjian Penerima Hibah Cipta Media Bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. Laporan naratif disarankan dalam bentuk lima hingga tujuh halaman.

Laporan dapat dikirimkan melalui surel atau dokumen asli

Penerima hibah : Munadi Kilkoda (AMAN Maluku Utara)

Periode Laporan : 4 Agustus 2014 hingga - 2 Juni 2015

Proyek : Monitoring Wilayah Hutan Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan Seluler

1. Pembelajaran

Silahkan tuliskan pembelajaran, acara-acara yang anda buat/ alami yang dapat membuat perubahan dalam satu tahun kedepan sebagai hasil dari upaya upaya yang anda buat dibawah hibah yang anda terima, perubahan-perubahan yang anda percaya dapat membatu organisasi/ komunitas anda mencapai tujuan-tujuannya dan/ atau kesulitan dan tantangan yang tidak anda perkirakan yang anda temukan dalam periode pelaporan hibah ini.

Monitoring Hutan Adat Tobelo Dalam Dodaga adalah salah satu program yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (AMAN Malut). Rangkaian dari kegiatan monitoring adalah untuk merespon situasi yang terjadi di komunitas masyarakat adat. Selain itu dilakukan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah lewat media yang dibuat. Misalnya ada kebijakan penetapan hutan adat menjadi kawasan Taman Nasional yang kemudian kebijakan ini membatasi ruang hidup masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga sendiri.

Program ini memilih locus di komunitas Tobelo Dalam Dodaga yang telah melakukan pemetaan wilayah adat dengan luas wilayah kurang lebih 26 ribu hektar. Banyak masalah yang terjadi seperti kerusakan hutan, aktifitas kegiatan pihak luar yang mengancam hidup masyarakat adat setempat, pembatasan akses masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan, dst. Kompleksitas masalah initidak perna terpublikasi ke media terutama media mainstrem, sehingga tidak terdorong pihak-pihak terkait seperti Pemerintah untuk merubah atau meninjau kembali kebijakan yang mereka keluarkan sebelumnya.

Program yang merupakan hibah dari Cipta Media Seluler (CMS) ini digunakan oleh AMAN untuk memfasilitasi masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga untuk bisa mempublikasi persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Informasi dari masyarakat itu disampaikan ke sistem (server) lalu di olah menjadi berita, dari berita itu kemudian diteruskan kepada pemerintah dan dipublikasi melalui media maenstrem dan media sosial.

Berita-berita terkait yang disampaikan masyarakat adat itu mendapat respon, misalnya Taman Nasional Blok Aketajawe-Lolobata kemudian terbuka untuk duduk sama-sama dengan masyarakat adat. Pihak Taman Nasional berkeinginan besar untuk membangun kemitraan dengan masyarakat adat dalam membangun konservasi yang tidak melanggar hak masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional. Jika sebelumnya sering ada intimidasi yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional, lewat proses pertemuan dengan masyarakat, intimidasi itu bisa disebut tidak lagi terjadi. Sementara pemerintah daerah, instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Haltim akan menyurat kepada pengelola proyek yang izinnya dikeluarkan oleh mereka untuk duduk sama-sama dengan masyarakat adat dalam membahas semua rencana yang dilakukan di dalam wilayah adat.

Sebelum di intervensi program ini, masyarakat adat sendiri tidak memiliki saluran untuk menyampaikan informasi yang mereka hadapi ke publik. Selain itu di internal mereka sendiri pun tidak terbangun solidaritas yang kuat untuk sama-sama menghadapi masalah. Kesadaran akan hak-hak mereka pun belum terbangun secara merata. Program ini berhasil membangun semangat kebersamaan untuk sama-sama menyikapi masalah yang mereka hadapi. Solidaritas itu terlihat dari setiap ada persoalan, antara Dodaga (termasuk dusun Rai Tukur-Tukur dan Titipa), duduk bersama untuk membicarakan langkah mereka.

Selain memfasilitasi masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga, program ini juga memfasilitasi masyarakat adat di luar Tobelo Dalam Dodaga untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Diantaranya komunitas masyarakat adat di Halteng, Halut dan Halbar. Informasi yang mereka kirim pun beragam, dari isu lingkungan, konflik SDA, bencana alam, sampai pangan.

Kendala lapangan yang dihadapi oleh program ini, dari sisi teknis belum secara meluas masyarakat adat menggunakan HP untuk mengirim pesan ke server. Selain itu sebagian besar juga tidak memiliki HP. Bahkan ada juga yang belum percaya diri untuk mengirim pesan ke server, yang lain beralasan tidak memiliki pulsa. Ada dusun yang seperti Titipa yang tidak terkoneksi oleh jaringan telkomsel. Di server sendiri (yang pusatnya di Ternate) sering terjadi gangguan internet sehingga memperlambat proses pengolahan SMS menjadi berita. Sementara dari sisi pengorganisasian, dalam satu kegiatan yang difasilitasi AMAN, bisa hanya beberapa warga yang hadiri. Sebagian besar mereka disibukkan dengan aktifitas perkebunan yang dilakukan setiap hari.

Menghadapi kendala tersebut, diatasi dengan memberikan beberapa HP untuk digunakan tim AMAN dilapangan yang ditugaskan menginput semua informasi warga. Memfasilitasi warga pulsa. Mengajarkan mereka cara – cara mengirim pesan ke server. Sementara untuk server sendiri, setiap gangguan jaringan, tim operator mengambil inisiatif memindahkan nomor frontline dari server ke HP dan menginput data secara manual. Pengorganisasian dalam hal ini memperkuat hak mereka dilakukan dengan diskusi-diskusi intens yang tidak terbatas jumlahnya. Dilakukan pada malam hari maupun tim AMAN langsung mendatangi mereka di kebun lalu mendiskusikan persoalan yang mereka hadapi.

Berdasarkan evaluasi lapangan, masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga bersyukur program ini membantu mereka untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh server. SMS dari komunitas Tobelo Dalam Dodaga maupun dari komunitas lain yang dikirim kembali ke masyarakat adat dianggap penting, karena bisa membantu mereka untuk memperoleh informasi atas kejadian-kejadian tersebut.

2. Aktivitas/ Isu yang Anda usung dan mencoba atasi

Berikut adalah aktivitas dan isu-isu yang anda masukkan pada permohonan hibah anda:

  1. Masih minim pengetahuan masyarakat adat Dodaga terhadap hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam
    • Aktivitas 1: FGD untuk menginventarisasi masalah komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dengan jumlah peserta 30 orang
    • Aktivitas 2: Lokakarya Hak-Hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah dan SDA
    • Aktivitas 3: Bekerjasama dengan media massa (elektronik/Radio serta cetak) di Maluku Utara untuk distribusi informasi dari komunitas dengan menggelar 2 kali dialog hutan adat di Maluku Utara dengan melibatkan Pemerintah, media, kampus, LSM dan ormas
    • Aktivitas 4: Workshop penguatan kelembagaan adat masyarakat adat Dodaga dengan peserta 10 orang
  2. Belum terbangun pertukaran informasi antara masyarakat adat Dodaga dan public terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik
    • Aktivitas 5: Menciptakan sofware dan pengadaan nomor hotline untuk menjadi pusat distribusi informasi
    • Aktivitas 6: Melaksanakan monitoring hutan secara berkala oleh team monitoring dari masyarakat adat dan AMAN Maluku Utara
    • Aktivitas 7: Distribusi informasi (konten) untuk setiap pelapor aktif sebanyak 5 sms setiap bulan yang dikirim ke nomor fronline yang tersedia di AMAN
    • Aktivitas 8: AMAN mengirim 200 sms (konten informasi) yang diperoleh dari komunitas masyarakat adat Dodaga dan publik/media yang sudah diolah menjadi berita lalu di kirim balik ke masyarakat adat Dodaga dan pihak terkait (pemerintah, media, publik) dalam sebulan
  3. Belum lengkap informasi yang terdapat dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga
    • Aktivitas 9: Membuat 2 peta wilayah adat persemester yang terkomplikasi dari informasi masyarakat adat dan mempublikasi kepada pemerintah dan publik secara umum
  4. Minimnya keterlibatan publik untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
    • Aktivitas 10: Training jurnalisme warga dan dokumentasi kasus warga sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda
    • Aktivitas 11: Membuat twitter, facebook, blog, website dan tabloid khusus untuk distribusi informasi kepada masyarakat adat Dodaga dan publik
  5. Belum ada Perda dari Pemda Haltim atau SK Taman Nasional Aketajawe-Lolobata untuk mengakui wilayah adat Tobelo Dalam yang telah dipetakan
    • Aktivitas 12: Lokakarya perencanaan tata ruang wilayah adat. Sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda
    • Aktivitas 13: Lokakarya pengelolaan hutan bersama oleh Masyarakat Adat, Taman Nasional dan Pemkab Haltim dengan jumlah peserta 40 orang
    • Aktivitas dan isu yang anda atasi hingga pelaporan ini dibuat:

Aktifitas dan isu yang anda atasi:

  1. Masih minim pengetahuan masyarakat adat Dodaga terhadap hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam

Aktivitas 1 - FGD untuk menginventarisasi masalah komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dengan jumlah peserta 30 orang FGD telah dilakukan dengan melibatkan warga Tobelo Dalam Dodaga sebanyak 32 orang. FGD tersebut dilaksanakan dari tanggal 17 – 19 Oktober 2014, bertempat di dusun Titipa dan dusun Rai Tukur-Tukur. Hal – hal yang dibahas antara lain (i) putusan MK 35/PUU-X/2012 (ii) inventarisasi masalah (iii) pemutaran film dokumenter (iv) sosialisasi program monitoring. Warga mengemukakan masalah yang mereka hadapi, mulai dari (i) illegal logging yang marak terjadi di dalam wilayah adat, (ii) kehadiran perusahan tambang, (iii) kehadiran perusahan karet, (iv) larangan dari pihak Kehutanan dan Taman Nasional kepada warga untuk akses hutan adat mereka, (v) keterbatasan pengetahuan terhadap hak-hak adat, (vi) pemerintah tidak mengakui hak-hak mereka. Warga berpendapat, diskusi ini menjadi sangat penting sebagai refleksi atas apa yang mereka hadapi selama ini.

Aktivitas 2 - Lokakarya Hak-Hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah dan SDA Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 Mei 2015 di dusun Rai Tukur-Tukur. Narasumber berasal dari AMAN, Akademisi UMMU, Dinas Kehutanan Haltim dan Taman Nasional. Sementara peserta yang hadir sebanyak 80 orang masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga. Lokakarya ini mengangkat tema “Hutan Adat untuk masa depan O’Hongana Manyawa”. Masyarakat adat mempertanyakan langsung hak-hak mereka yang belum diakui pemerintah, serta masalah yang mereka hadapi setiap saat. Kesimpulan dari lokakarya tersebut, (i) Taman Nasional akan memperhatikan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam di dalam kawasan, dan bahkan jika wilayah adat sudah di Perdakan, TN akan merevisi kembali zonasi yang tumpang tindih dengan wilayah adat (ii) tidak ada larangan dan intimidasi dari warga adat Tobelo Dalam Dodaga yang memanfaatkan hutan adat mereka (iii) TN akan bekerjasama dengan masyarakat adat untuk konservasi (iv) Dinas Kehutanan (Pemkab Haltim) akan mendorong dilaksanakan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (v) Dinas Kehutanan akan melakukan pertemuan kembali dengan masyarakat adat terhadap masalah yang mereka hadapi karena kebijakan kehutanan (vi) Dinas Kehutanan (Pemkab Haltim) akan bersama-sama dengan masyarakat adat dalam menjaga hutan. Tidak ada lagi intimidasi dari Polisi Kehutanan. Pada bulan Mei 2015, Dinas Kehutanan Haltim kembali melakukan sosialisasi di masyarakat terhadap kebijakan mereka. Satu demi satu kasus masyarakat adat dengan kehutanan misalnya program rehabilitasi DAS yang menghambat masyarakat adat untuk memanfaatkan hasil hutan, bisa diselesaikan. Sekarang tidak ada yang melarang masyarakat adat untuk memanfaatkan hasil hutan untuk kegiatan tradisional.

Aktivitas 3 - Bekerjasama dengan media massa (elektronik/Radio serta cetak) di Maluku Utara untuk distribusi informasi dari komunitas dengan menggelar 2 kali dialog hutan adat di Maluku Utara dengan melibatkan Pemerintah, media, kampus, LSM dan ormas Catatan: aktivitas ini dipecah menjadi aktivitas 3a dan 3b karena merupakan dua aktivitas yang berbeda dikarenakan aktivitas 3a dibatalkan

Aktivitas 3a - Bekerjasama dengan media massa (elektronik/Radio serta cetak) di Maluku Utara untuk distribusi informasi dari komunitas Catatan: Dalam proposal perubahan tidak ada lagi kegiatan kerjasama dengan media. Kegiatan ini diganti dengan distribusi koran dan bahan – bahan bacaan terkait hak-hak masyarakat adat. Sejak Februari 2015, AMAN terus mengirim buku-buku saku tentang MK 35 dan buku komik tentang perjuangan tanah, majalah Gaung, dan koran lokal. Semua bahan ini di distribusikan di Desa Dodaga, dusun Rai Tukur-Tukur, dan dusun Titipa. Warga merasa terbantukan, karena bahan – bahan berupa buku saku MK 35 bisa mereka gunakan untuk mengklaim wilayah adat mereka. Selian itu pengetahuan mereka terhadap perjuangan masyarakat adat semakin luas karena bisa di dapat dari Gaung AMAN. Berita lokal ikut membantu mereka untuk mengetahui situasi di luar. Buku komik kebanyakan digunakan anak muda yang sedang belajar di sekolah adat

Aktivitas 3b - Menggelar 2 kali dialog hutan adat di Maluku Utara dengan melibatkan Pemerintah, media, kampus, LSM dan ormas Catatan: Untuk dialog, dalam proposal perubahan, tidak lagi digelar dua kali dialog hutan adat, tapi menjadi 1 kali lokakarya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang digelar di Ternate. Jika sebelumnya kegiatan hanya melibatkan masyarakat adat, kegiatan kali ini melibatkan banyak pihak, masyarakat adat, LSM, Media, Pemerintah dan Kalangan Kampus. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2015 di hotel Grand Majang Ternate, (1) Narasumber antara lain dari Banleg DPRD Halteng, Kabag Hukum Pemkab Halut, Akademisi Unkhair dan PB AMAN. (2) Undangan antara lain Taman Nasional, Dinas Kehutanan Haltim, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Halteng, LSM, Media, DPRD, akademisi dan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga, Hoana Pagu, Sawai, Sahu. (3) Jumlah total semua sebanyak 36 orang. Butir - butir kesepakatan (i) perlu ada Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, (ii) Pemkab Halut sudah mengeluarkan SK hak-hak masyarakat adat, perlu menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain, (iii) perlu kesamaan pandangan para pihak untuk mendukung pemetaan wilayah adat di Maluku Utara, terutama wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara seperti Taman Nasional, (iv) para pihak sepakat melakukan pengawasan bersama kepada pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan mengkomersialisasi hutan, (v) AMAN harus terus menyuarakan hak-hak masyarakat adat. Hasil dari proses ini, Pemkab Haltim (Dinas Kehutanan dan DPRD) bersedia sama-sama mendorong Perda Masyarakat Adat di Haltim pada 2016, sementara di Halteng, Perda Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi agenda prolegda 2015.

Aktivitas 4 - Workshop penguatan kelembagaan adat masyarakat adat Dodaga dengan peserta 10 orang Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11-12 April 2015 bertempat di desa Dodaga dan dusun Rai Tukur-Tukur, dengan melibatkan perangkat adat serta masyarakat. Disepakati lembaga adat yang di pimpin Dimono (kepala suku) harus ada pembantunya, maka dibikin struktur baru. Urusan penanggung jawab wilayah adat adalah kewenangan kepala suku, urusan internal komunitas di pimpin kepala adat, urusan perang di pimpin oleh kapita sementara urusan administrasi di pimpin baru-baru. Selain itu mereka bersepakat untuk menghidupkan kembali hukum adat dalam menjaga hutan, salah satunya dengan melarang menebang pohon besar dan melarang mencemari sungai. Mereka juga bersepakat menyurat kepada BPDAS dan Dinas Kehutanan atas proyek rehabilitasi hutan yang menghambat akses mereka kepada hutan. Surat tersebut pun telah di kirim ke pihak-pihak terkait. Sementara yang lain adalah terus berkomunikasi dengan AMAN untuk setiap persoalan yang mereka hadapi.

Aktivitas TAMBAHAN 1 - Pemutaran film dokumenter Catatan: Kegiatan ini masuk dalam perubahan proposal sebagai hasil rapat mentoring Dilaksanakan lebih dari 6 kali dari bulan Februari – Mei 2015 bertempat di desa Dodaga, dusun Rai Tukur-Tukur dan dusun Titipa. Pelibatan masyarakat adat mulai dari orang dewasa sampai anak kecil. Film dokumenter yang diputar antara lain (i) O’Hongana Manyawa (ii) perjuangan masyarakat adat atas tanah air (iii) hutanku meratap, (iv) masyarakat adat dan REDD+ Diskusi film mendapat respon masyarakat adat, ada yang berpendapat, bencana di tempat lain akan terjadi di kampung mereka kalau hutan di rusaki, wilayah mereka akan dikepung perusahan tambang, karena kaya akan potensi nikelnya. Ada juga yang melihat banjir yang terjadi beberapa tahun lalu karena ada tambang galian C yang dilakukan PT Bella. Selain itu ada yang mengusulkan pendapat kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga hutan untuk anak-cucu mereka.

  1. Belum terbangun pertukaran informasi antara masyarakat adat Dodaga dan public terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik Aktivitas 5 - Menciptakan sofware dan pengadaan nomor hotline untuk menjadi pusat distribusi informasi Terdapat 1 server untuk kebutuhan SMS Gateway dan 1 laptop untuk USHAHIDI. Semua alat telah beroperasi. Nomor frontline yang tersedia adalah 081217724099. Cara mengirim laporan Ketik LAPOR «spasi» ISI PESAN dikirim ke 081217724099. AMAN juga melakukan sosialisasi nomor frontline lewat spanduk (terdapat 3 spanduk ukuran 3x4), serta stiker sebanyak 3.000 exlempar yang di sebarkan di desa Dodaga, dusun Rai Tukur-Tukur dan dusun Titipa. Stiker ini juga disebar di komunitas masyarakat adat di tempat lain. Nomor HP milik warga yang terdapat dalam server sebanyak 300 nomor, 200 nomor milik warga adat, 100 diantaranya milik LSM, media dan pemerintah.

Aktivitas 6 - Melaksanakan monitoring hutan secara berkala oleh team monitoring dari masyarakat adat dan AMAN Maluku Utara Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan sejak Agustus 2014 sampai sekarang. Tim yang ke lapangan sering berubah-ubah orang namun pada intinya merupakan staf AMAN Malut. Kegiatan lapangan mereka bertemu dengan masyarakat adat langsung, termasuk tim, untuk menindaklanjuti laporan warga yang masuk. #: Misalnya kasus dengan PT ANTAM dan Dinas Kehutanan, tim ini langsung memfasilitasi masyarakat adat untuk membicarakan langkah-langkah strategis. Selain itu laporan warga bahwa banyak siswa yang tak bisa belajar karena guru tidak aktif. Tim ini langsung turun mendorong pendidikan alternatif seperti SEKOLAH ADAT.[1] Selain itu juga tim ini terus memperkuat hak-hak masyarakat adat lewat diskusi-diskusi terbatas yang dilakukan secara tidak formal. Mereka biasanya ketemu dengan masyarakat adat di kebun dan mengajak mereka untuk diskusi lepas.

Aktivitas 7 - Distribusi informasi (konten) untuk setiap pelapor aktif sebanyak 5 sms setiap bulan yang dikirim ke nomor fronline Catatan perubahan: Pada proposal perubahan SMS yang di kirim masyarakat Tobelo Dalam Dodaga sebanyak 100 SMS setiap bulan dari 20 orang pelapor. Masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga telah menggunakan nomor frontline untuk mengirim pesan (konten) ke server baik berupa masalah dengan pihak perusahan, kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan kegiatan sehari-hari yang dilakukan secara langsung oleh mereka. Secara kwatitas, jumlah SMS yang masuk 69 SMS dari masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga. [2]

Aktivitas 8 - AMAN mengirim 200 sms (konten informasi) yang diperoleh dari komunitas masyarakat adat Dodaga dan publik/media yang sudah diolah menjadi berita lalu di kirim balik ke masyarakat adat Dodaga dan pihak terkait (pemerintah, media, publik) dalam sebulan. Catatan perubahan: Pada proposal perubahan, publik hanya mengirim 50 SMS setiap bulan. Publik luar sudah menggunakan nomor frontline untuk mengirim pesan yang terkait masalah yang mereka hadapi. Rata-rata yang menggunakan ini adalah komunitas masyarakat adat di tempat lain. AMAN juga memilah informasi yang ditampilkan oleh media massa terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat adat lalu informasi tersebut di kirim ke server, setelah itu disebarluaskan. Publik beserta AMAN mengirim SMS sebanyak 54 SMS. [3]

Aktivitas TAMBAHAN 2 - Tim patroli hutan adat Tim patroli hutan adat baru dibentuk pada 17 Januari 2015 setelah ada perubahan proposal. Tim patroli hutan adat ini terdiri dari Alonsius Cinde, Aehe Penes, Frans Penes, Jems, Arnol Bobara, Enos Pipidor, Narson Pasimanyeku, Benhurt Mununa, Sumean, Ayuk. T Tim ini dibekali 10 buah HP dengan tugas memantau perkembangan wilayah adat lalu dilaporkan melalui SMS ke server. Tim ini pun dibekali pengetahuan tentang tata cara penulisan konten dan mengirim ke server. Jumlah SMS yang di kirim tim lapangan sebanyak 69, tim ini dibayar dan dana mengambil dari slot L12.

  1. Belum lengkap informasi yang terdapat dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga

Aktivitas 9 - Membuat 2 peta wilayah adat persemester yang terkomplikasi dari informasi masyarakat adat dan mempublikasi kepada pemerintah dan publik secara umum Catatan: belum dilakukan – alasannya akan menunggu pemetaan tata ruang wilayah adat selesai baru dicetak 1 peta yang lengkap. Catatan perubahan: Selain itu dalam proposal perubahan, dalam satu periode program hanya ada 1 peta yang di produksi. Minimnya keterlibatan publik untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga

Aktivitas 10 - Training jurnalisme warga dan dokumentasi kasus warga sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda Catatan perubahan: Pada proposal perubahan, training jurnalisme tidak lagi di masukan sebagai agenda tambahan, sehingga hanya dilakukan sekali. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Desember 2014, bertempat di dusun Rai Tukur-Tukur dengan melibatkan 24 orang warga. Warga diajarkan menggunakan metode 5W+1H dalam mengirim pesan ke server. Pada saat praktek, sebagian warga meresponnya dengan cepat, mulai dari mencari konten lalu menulis dan mengirim ke server. Sementara sebagian lagi masih kebingunan menggunakan metode 5W+1H.

Aktivitas 11 - Membuat twitter, facebook, blog, website dan tabloid khusus untuk distribusi informasi kepada masyarakat adat Dodaga dan publik Saat ini media yang tersedia, antara lain website lapor hutan adat (per 1 Juni 2015, laporan yang diolah jadi berita sedan website untuk berita umum di www.amanmalut.or.id satu akun facebook PANTAU HUTAN ADAT, dan satu akun twitter @amanmalut. (i) untuk website lapor, per 1 Juni 2015, terdapat 70 laporan yang telah diolah menjadi berita dan sudah disebarluaskan. Lebih banyak yang dilaporkan adalah kasus masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahan. Jenis laporan antara lain kasus lingkungan, konflik, hutan adat, kearifan lokal dan bencana alam. Jumlah pengunjung (orang yang melihat) pada situs ini 375 orang dari Amerika, Prancis, Inggris, New Zeland dan Indonesia. Sementara untuk website www.amanmalut.or.id total pengunjung sebanyak 4503 orang, dengan kategori berita yang beragam baik politik, hukum, lingkungan, konflik, masyarakat adat dan opini.

Aktivitas TAMBAHAN 3 - Penandatanganan petisi agar pemerintah Halmahera Timur dan Taman Nasional Mengakui Hak hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Ide petisi ini baru muncul pada perubahan proposal. Petisi online disebar di berbagai jaringan AMAN, sementara petisi dalam bentuk cetakan disebar di kampus, dan tempat-tempat umum, serta komunitas masyarakat adat. Jumlah orang yang berpartisipasi menandatangi petisi ini (i) per 1 Juni 2015, petisi online via change.org sudah ditanda tangani sebanyak 257 orang dari berbagai kelompok dan negara (ii) petisi cetakan, per 1 Juni 2015, sudah ditanda tangani sebanyak 658 orang.

Aktivitas 12 Lokakarya perencanaan tata ruang wilayah adat. Sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda Kegiatan ini dilaksanakan pada 20-24 April 2015 bertempat di dusun Rai Tukur – Tukur dan Titipa, desa Dodaga. Kegiatan ini melibatkan 28 orang tokoh adat. Fasilitator memperkenalkan metode penggunaan alat GPS dalam pemetaan wilayah adat. Peserta dilatih selama 1 hari lalu melakukan monitoring lapangan selama 3 hari langsung ke titik-titik yang telah disepakati, terutama wilayah yang sudah rusak. Warga menemukan tidak saja wilayah yang sudah rusak, tapi ada juga lokasi dimana akses mereka ke hutan terputus, misalnya lokasi proyek reboisasi. Salah satu peserta (masyarakat adat) merasa terbantukan dengan proses ini. Beberapa diantaranya sudah mengetahui cara menggunakan GPS, sekaligus juga mengambil titik koordinat.

Aktivitas TAMBAHAN 4 - Pembuatan konsep Peraturan Daerah Hak-Hak Masyarakat Draf Peraturan Daerah Hak-Hak Masyarakat telah disiapkan dan menunggu untuk diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah Halmahera Timur. Rencana akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2015. Beberapa anggota DPRD Haltim, berencana mendorong Perda ini masuk dalam agenda legislasi di daerah.

Aktivitas 13 Lokakarya pengelolaan hutan bersama oleh Masyarakat Adat, Taman Nasional dan Pemkab Haltim dengan jumlah peserta 40 orang Catatan: Sudah dilaksanakan dan akan masuk pada masa laporan berikutnya.

Aktivitas TAMBAHAN 5 - Audiensi dengan Taman Nasional Audiensi ini dilakukan pada tanggal 12 Januari 2015 di kantor Balai Taman Nasional Akejatawe-Lolobata yang bertempat di Sofifi. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain dari pihak AMAN dan TN Aketajawe-Lolobata. Kesimpulan yang di hasilkan dari pertemuan tersebut antara lain (i) kedua pihak sepakat membangun kemitraan untuk konservasi serta percepatan pengakuan hak-hak Tobelo Dalam Dodaga, (ii) kepala Balai TN akan memerintahkan seluruh Polhut untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dan Tobelo Dalam lainnya, (iii) AMAN akan memfasilitasi diskusi dengan masyarakat adat membicarakan usulan TN terkait perubahan zonasi wilayah adat yang masuk dalam Taman Nasional, (iv) Taman Nasional bersama dengan AMAN akan mendorong percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga, Kedua pihak akan terus berkomunikasi untuk kepentingan yang lebih strategis.

Aktivitas TAMBAHAN 6 - Pertemuan dengan Pemerintah Daerah Halmahera Timur belum dilakukan

3. Indikator sukses anda dalam permohonan hibah

Untuk mengukur keberhasilan program maka dirumuskan hasil dan indikator sebagai berikut:

  1. Masyarakat adat melapor kasus yang berhubungan dengan hak mereka
  2. Berkurang kegiatan yang merusak hutan
  3. Masyarakat adat melindungi wilayah adatnya
  4. Hukum adat yang mengatur pemanfaatan wilayah adat mereka berlaku
  5. Lembaga adat memiliki peran dan fungsi dalam menjaga wilayah adat
  6. Ada peta wilayah adat
  7. Setiap bulan terdapat 100 SMS terkait masalah yang terjadi di wilayah adat Dodaga dari 20 orang pelapor
  8. Setiap bulan terdapat 50 SMS dar publik
  9. Setiap 6 bulan ada 1 peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga dibuat dari hasil kompilasi dari laporan warga
  10. Ada 1 petisi yang ditandatangi publik (kampus, media dan LSM)
  11. Keterlibatan para pihak dalam lokakarya hutan adat
  12. Pemerintah mengerti hak-hak masyarakat adat
  13. Ada Perda dan atau SK Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga

Berdasarkan hasil mentoring I & II , ke-13 indikator keberhasilan ini diubah menjadi 9 indikator:

  1. Di agustus 2015, 30% masyarakat adat Tobelo Dalam paham terhadap hak-haknya
  2. Semakin banyak keterlibatan masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat mereka
  3. Setiap bulan terdapat 100 SMS terkait masalah yang terjadi di wilayah adat Dodaga dari 20 orang pelapor
  4. Setiap bulan terdapat 50 SMS dari publik
  5. Setiap 6 bulan ada 1 peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga dibuat dari hasil kompilasi dari laporan warga
  6. Ada 1 petisi yang ditandatangi publik (kampus, media dan LSM)
  7. Keterlibatan para pihak dalam membicarakan hak-hak masyarakat adat
  8. Pemerintah mengerti hak-hak masyarakat adat
  9. Ada Perda dan atau SK Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga

Hasil aktual hingga laporan ini dibuat:

Indikator 1 - ada 30% masyarakat adat Tobelo Dalam paham terhadap hak-haknya

Sudah 25% masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga (terdiri dari Desa Dodaga, Dusun Rai Tukur-Tukur dan Dusun Titipa) terlibat dalam setiap proses pembahasan yang berhubungan dengan hak-hak mereka. Pengukuran dilakukan menggunakan perkiraan tanpa survey via 1) laporan SMS Gateway; 2) keterlibatan masyarakat dalam pemetaan wilayah adat; 3) pemutaran film; 4) maupun diskusi formal dan non formal di kampong, terutama untuk membahas masalah yang mereka hadapi. Masyarakat juga mulai berinisyatif merespon masalah yang timbul mengenai hutan. Masyarakat adat mulai mengambil inisiatif terhadap setiap masalah yang mereka hadapi, antara lain, mereka mengirim surat secara langsung kepada pihak-pihak seperti Balai Taman Nasional, Dinas Kehutanan, BPDAS terhadap kebijakan di dalam wilayah adat mereka. Masyarakat merespon program rehabilitasi DAS yang membatasi hak-hak mereka. Dalam setiap pertemuan dengan pemerintah, mereka sudah berani berbicara secara terbuka atas masalah yang mereka hadapi.

Indikator 2 - Semakin banyak keterlibatan masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat mereka

Di Dusun Rai Tukur-Tukur, masyarakat adat sudah membuat ketentuan untuk tidak diperbolehkan lagi menjual tanah ke pihak lain. Di Dusun Titipa, masyarakat adat mengelola kembali wilayah yang dikuasai Kehutanan. Di desa Dodaga, terus dilakukan penguatan kelembagaan adat untuk membicarakan wilayah adat. Masyarakat adat juga sudah melakukan pemetaan atas wilayah adat mereka. Terus terjadi peningkatan orang yang melapor kasus di komunitas.

Indikator 3 - Setiap bulan terdapat 100 SMS terkait masalah yang terjadi di wilayah adat Dodaga dari 20 orang pelapor

Setiap bulan SMS dari warga tidak mencapai 100. Laporan warga yang disampaikan dalam satu bulan bisa fluktuatif, bisa sampai 20 SMS, bisa kurang dari itu juga.

Indikator 4 - Setiap bulan terdapat 50 SMS dari publik

Sementara SMS dari publik luar, beragam, ada SMS dari komunitas masyarakat adat di tempat lain, maupun publik yang berada di kota. Biasanya juga fluktuatif, bisa dalam satu bulan hanya 7-8 SMS

Indikator 5 - Setiap 6 bulan ada 1 peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga dibuat dari hasil kompilasi dari laporan warga

Peta hasil kompilasi belum dibuat

Indikator 6 - Ada 1 petisi yang ditandatangi publik (kampus, media dan LSM)

Jumlah orang yang menandatangi petisi sebanyak 915 orang dan telah diserahkan kepada Pemerintah Halmahera Timur (Dinas Kehutanan) dan Taman Nasional.

Indikator 7 - Keterlibatan para pihak dalam membicarakan hak-hak masyarakat adat

Selain keterlibatan para pihak (Pemerintah, DPRD, LSM, Media, Akademisi), kegiatan ini mengeluarkan rekomendasi yang mengharuskan pemerintah daerah membuat perda hak-hak masyarakat adat, serta tidak ada pembatasan akses masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan di dalam kawasan hutan (termasuk Taman Nasional) sepanjang untuk kegiatan tradisional mereka. Di Haltim 2016, Perda Masyarakat Adat di bahas oleh pemerintah daerah.

Pemerintah mengerti hak-hak masyarakat adat

Pihak seperti Taman Nasional dan Dinas Kehutanan Halmahera Timur telah paham konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah yang ditenggarai perebutan ruang hidup (hak-hak masyarakat adat). Taman Nasional sendiri misalnya, mendorong ada kerjasama untuk konservasi. Dinas Kehutanan akan mendorong kepada pihak-pihak yang beraktifitas di dalam wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga untuk selalu berunding dengan masyarakat adat dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan.

Ada Perda dan atau SK Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga

Taman Nasional telah memberikan pengakuan secara tersirat dan tidak melarang masyarakat adat Tobelo Dalam memanfaatkan hutan adat mereka yang telah ditetapkan menjadi kawasan Taman Nasional. Selain itu juga Taman Nasional akan melakukan peninjauan kembali kawasan Taman Nasional untuk disesuaikan dengan peta wilayah adat. Sementara agenda Perda Hak-Hak Masyarakat Adat di Haltim, akan disesuaikan dengan agenda Prolegda tahun 2016. Program ini juga berimplikasi di Halmahera Tengah lewat SMS Gateway yang disampaikan ke Anggota DPRD, maka DPRD pun berinisiatif mendorong Perda Hak-Hak Masyarakat Adat masuk menjadi agenda Prolegda 2015.

4. Tujuan dan Sasaran

Silahkan anda jelaskan apa yang telah anda berhasil peroleh dengan hibah ini yang berkaitan dengan tujuan yang lebih besar yang anda harapkan dapat anda capai.

Tujuan

  • Pengetahuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terhadap hak-hak mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam terus meningkat
  • Terbangun pertukaran informasi secara intens antara masyarakat adat Tobelo Dalam dengan public dan sebaliknya yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala perubahan alam, hukum dan politik
  • Terwujudnya Peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga berisi informasi baik berhubungan dengan potensi SDA maupun kerusakan hutan atau penggunaan lahan
  • Publik (kampus, media dan LSM) mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
  • Pemerintah Halmahera Timur dan atau Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dapat mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat Dodaga atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam baik dalam bentuk perda atau SK

Sasaran

  • Sasaran pertama adalah penerima manfaat langsung yakni Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga sebanyak 2.225 jiwa (473 KK)
  • Sasaran kedua adalah target dalam proyek ini antara lain:
    • Pihak Pemerintah Prov. Maluku Utara dan Kab. Halmahera Timur
    • Pihak Taman Nasional Aketajawe - Lolobata
    • Perusahan Tambang
    • Publik (Kampus, Media, LSM, Pemerintah Daerah Malut)

Tujuan dan sasaran yang berhasil dicapai hingga saat ini:

Tujuan

Tujuan 1 - Pengetahuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terhadap hak-hak mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam terus meningkat

Masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga meningkat pengetahuan mereka terkait dengan hak-haknya, bisa dilihat dari sikap mereka untuk merespon persoalan yang mengancam hak-haknya. Mereka juga menggunakan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 untuk setiap berbicara dengan pemerintah dan pihak-pihak lain yang masuk ke wilayah adat mereka tanpa izin. 32 anak muda (termasuk anak-anak dan remaja) terlibat aktif dalam pendidikan sekolah adat yang di dorong AMAN.

Tujuan 2 - Terbangun pertukaran informasi secara intens antara masyarakat adat Tobelo Dalam dengan public dan sebaliknya yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala perubahan alam, hukum dan politik

Sudah tersedia media pertukaran informasi yang menghubungkan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dengan publik. SMS dari publik ke Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga sangat bermanfaat, sementara publik pun mendapat informasi dari masyarakat adat Dodaga.

Ini ikut mempengaruhi kebijakan dari Taman Nasional dan Pemda Halmahera Tengah untuk mendorong Perda Hak-Hak Masyarakat Adat. Jumlah sms yang di kirim ke server saat ini per 1 Juni 2015 sebanyak 116 sms.

Tujuan 3 - Terwujudnya Peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga berisi informasi baik berhubungan dengan potensi SDA maupun kerusakan hutan atau penggunaan lahan

Peta wilayah adat sudah berisi informasi yang terkait dengan konflik dan kegiatan lain masyarakat adat, namun belum di cetak

Tujuan 4 - Publik (kampus, media dan LSM) mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga

Publik juga telah memberikan dukungan berupa petisi ”Akui Segera Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga”

Tujuan 5 - Pemerintah Halmahera Timur dan atau Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dapat mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat Dodaga atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam baik dalam bentuk perda atau SK

Penyelesaian konflik dengan Taman Nasional dengan ditinjau kembali kawasan Taman Nasional yang tumpang tindih dengan wilayah adat pada revisi zonasi. Selain itu juga memberi kelonggaran kepada masyarakat adat untuk memanfaatkan Taman Nasional untuk melakukan kegiatan tradisional, misalnya berkebun. Sementara Pemerintah Daerah Halmahera Timur direncanakan akan memasukan Perda Hak-Hak Masyarakat Adat baru pada tahun 2016.

Sasaran

Semua pihak (Masyarakat Adat, LSM, Kampus, Media, Pemerintah Halmahera Timur dan Taman Nasional) yang merupakan sasaran program ini kecuali perusahan tambang PT Indo Bumi Nikel yang tidak terlibat dalam kegiatan ini. Semua ikut berkontribusi, baik pikiran, waktu dan kesempatan untuk mendiskusikan persoalan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga.

5. Perubahan Lingkup Organisasi/ Lingkungan Sekitar

Tolong jabarkan perubahan perubahan signifikan yang organisasi anda dapatkan yang memiliki dampak pada pekerjaan anda pada periode pelaporan yang anda lakukan untuk saat ini. Masukkan secara deskriptif bagaimana anda menangani perubahan perubahan tersebut dan bagaimana perencanaan anda berubah sebagai hasilnya.

  • AMAN sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang fokus bekerja pada isu-isu masyarakat adat lebih mudah memperoleh informasi yang dilaporkan secara langsung oleh masyarakat adat lewat SMS Gateway yang dapat digunakan untuk memperkuat kampanye dan tekanan kepada pemerintah agar segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.
  • Informasi-informasi yang dilaporkan tersebut juga dikembangkan menjadi berita-berita aktual yang selama ini luput dari liputan media mainstrem. Sehingga para pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi dari masyarakat secara langsung melalui sistem yang dibangun di AMAN.
  • Selain itu juga AMAN lebih mudah melakukan advokasi kasus dengan basisnya informasi warga. Website yang dikembangkan AMAN juga menjadi pusat informasi masyarakat adat di Maluku Utara dengan situasi yang mereka alami dengan total pengunjung 3792 orang.
  • Hal berikut, program ini membantu AMAN untuk membangun kemitraan secara luas dengan pihak-pihak yang kebijakannya berhubungan dengan masyarakat adat, misalnya Taman Nasional yang dulunya tidak punya kesamaan pikiran, namun dengan intervensi program ini kesamaan pikiran dan pandangan dalam konservasi hutan yang tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat itu bisa dibangun.

Tantangan/ masalah organisasi/ pengelolaan yang dihadapi

Isu-isu manajemen atau organisasi apakah yang anda hadapi pada saat anda menuliskan laporan ini (apakah ada perubahan signifikan pada komposisi staf/ dewan atau anggota tim anda. Apakah ada faktor-faktor lain yang dapat membatasi kemampuan organisasi/ komunitas anda untuk mengumpulkan data dan menerjemahkan data data keuangan atau aktifitas yang terkait dengan program dalam tujuan awal). Bila mungkin juga tuliskan dan tekankan kebutuhan yang belum terpenuhi/ teridentifikasi sebelumnya dalam menangani penguatan organisasi/ komunitas anda:

1. Kondisi Teknis

  1. Sofware ushahidi/sms gateway baru dipasang pada bulan November 2014, setelah tanda tangan MoU Hibah dengan Cipta Media Seluler (CMS) dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2014. Artinya ada kelambatan warga dalam hal sistem ini
  2. Sering terjadi gangguan pada sambungan internet dan server yang memakan waktu sampai 1 minggu. Sehingga diantisipasi dengan mengambil SMS warga secara manual dengan memindahkan kartu frontline ke HP lain
  3. Staf yang bekerja sebagai operator sering harus berganti, sehingga pada periode Februari 2015, urusan ini ditangani langsung oleh penanggungjawab proyek
  4. Dilakukan satu kali perubahan proposal (tujuan, kegiatan, output). Perubahan kedua ini dianggap final untuk mencapai hasil yang sesuai target
  5. Orang keuangan hanya 1 orang, sehingga mempengaruhi proses persiapan pelaporan keuangan kepada pihak pemberi hibah. Sementara orang keuangan yang sama juga mengerjakan laporan keuangan untuk hibah-hibah yang lain

2. Kondisi Lapangan

  1. Masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga adalah suku asli Halmahera yang hidup nomaden. Mereka baru dimukimkan secara tetap pada tahun 2001. Rata-rata mereka tidak ada yang menempuh pendidikan formal, kecuali generasi baru mereka saat ini. Mereka juga buta akan teknologi berupa HP. Hampir sebagian besar masyarakatnya tidak memiliki HP. Sebagian yang memiliki HP pun masih kaku menggunakannya untuk kepentingan SMS
  2. Kemampuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dalam hal menulis masih sangat rendah.
  3. Masyarakat yang memiliki HP pun masih kurang percaya diri untuk menulis pesan SMS yang dikirim ke server dalam bentuk berita. Sehingga AMAN mensiasati menunjuk beberapa orang tim lapangan yang bisa membantu warga ketika warga memperoleh informasi namun memiliki kendala dalam pengirim pesan ke server
  4. Salah satu dusun seperti Titipa, tidak terkoneksi oleh jaringan telkomensel. Warga yang berada disini, biasanya mengirim pesan paling lambat.
  5. Sebagian besar warga hidup berburu, mengambil hasil hutan non kayu dan kayu, maupun bertani sehingga dalam setiap kegiatan harus dilakukan penyesuaian dengan waktu mereka. Kadang kegiatan bisa molor dan bisa juga dilakukan pada malam hari, bahkan kegiatan dilakukan di kebun mereka.

6. Keberagaman

Silahkan ditulis perubahan perubahan yang berpengaruh dalam keberagaman (contohnya apabila anggota komunitas, dewan, atau komposisi staf anda mulai beragam dari sisi jenis kelaminnya, suku, pendidikan, umur, budaya, agama, latar belakang asal lokasinya, bahasanya, dan lain sebagainya) dalam periode pelaporan ini. Apabila organisasi/ komunitas anda mengalami tantangan keberagaman, silahkan tuliskan juga pendapat anda:

Secara internal, tim yang mengerjakan proyek ini berasal dari beberapa suku di Maluku Utara, misalnya penanggungjawab program berasal dari suku Sawai (Islam), keuangan dari suku Tobelo (Islam), Staf dari suku Sawai dan Pagu (Islam dan Kristen). Sementara proyek ini dikerjakan di komunitas masyarakat adat yang berbeda diatas. Rata-rata terdiri dari perempuan dan laki-laki dengan klasifikasi umur diatas 25-32 tahun. Selain itu kegiatan dilapangan juga melibatkan masyarakat adat dari suku lain, baik dari Islam dan kristen. Stake holder yang terlibat pun beragam, dari masyarakat adat sendiri, LSM, Pemerintah dan pihak terkait.

7. Laporan keuangan

Silahkan masukkan pranala laporan keuangan anda disini:

Pranala Laporan Penggunaan Dana

8. Pengesahan Saya, sebagai penandatangan, menyatakan bahwa saya adalah individu yang berwenang untuk menyerahkan laporan ini atas nama komunitas/ organisasi saya sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan pada Perjanjian Hibah Cipta Media Bersama yang telah ditandatangani sebelumnya dan seluruh dana yang dibelanjakan telah dibelanjakan sesuai dengan tujuan-tujuan yang tercantum dalam permohonan hibah.

Tertanda: Lokasi dan tanggal:

Jakarta, 2 Juni 2015

Munadi Kilkoda

Tags: