51 - Catatan Formal dari Penuturan tentang Kesenian Godril di Lumajang

Nama Inisiator

ANIES MARSUDIATI PURBADIRI, S.H., M.H.

Bidang Seni

penelitian

Pengalaman

3 Tahun

Contoh Karya

JPM_IPTEKS-b. anies.pdf

Kategori Proyek

riset_kajian_kuratorial

Deskripsi Proyek

Di jaman now, kesenian tradisional Godril ternyata masih banyak dipertontonkan kepada masyarakat, baik dalam pertemuan formal menyambut tamu-tamu pemerintahan, maupun melalui acara hiburan, seperti Karnaval dan sebagainya. Untuk itu telah banyak pelatih tari yang terlibat dalam proses pengerjaan koreografinya, ada yang memakai gaya konvensional, ada pula yang telah memasukkan unsur kreasi baru ke dalam ragam geraknya. Keberanian koreografer untuk keluar dari gaya konvensional tersebut, terkadang memunculkan polemik di lingkup sesama seniman. Untuk meminimalisir perdebatan, perlu dilakukan upaya konstruktif, yakni menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang sejarah kesenian Godril, salah satunya dari Dra. Tuti Sudarsono, seorang seniman senior di Kabupaten Lumajang, yang kini telah berusia 86 Tahun. Pengalamannya mengikuti pertunjukan Godril dan keaktifannya membaca buku-buku sejarah tentang seni dan budaya di Indonesia, termasuk di dalamnya yang ada di Kabupaten Lumajang, menjadikan pemahaman beliau tentang kesenian Godril menguat. Beberapa kali beliau menjadi narasumber di pertemuan ilmiah, seperti : Seminar, Workshop, dan sejenisnya, namun sayangnya tidak satupun penggagas acara yang mendokumentasikan penuturannya ke dalam bentuk bacaan formal, seperti : Buku ber-ISBN dan/atau Jurnal Pengabdian ber-ISSN. berpijak dari realita demikian maka Pengusul Hibah berupaya mewujudkannya, agar kelak hasilnya dapat digunakan sebagai referensi otentik oleh para pelaku kesenian Godril lainnya.

Latar Belakang Proyek

Keberadaan Dra. Tuti Sudarsono sebagai pelaku seni dan budaya di Kabupaten Lumajang sering dijadikan rujukan bagi seniman lainnya ketika akan mementaskan suatu ragam kesenian, utamanya yang bercorak tradisional. Hal ini dikarenakan beliau memiliki keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang seni tari dan seni peran, bahkan beliau memiliki Sanggar Tari " Sekar Tunjung" yang berjaya di era 90-an. Alasan lain, karena beliau memiliki beberapa pustaka terkait berlakunya seni dan budaya di masa Kerajaan Lamajang lampau, sehingga ketika akan melakukan kajian atau komparasi tidak banyak mengalami kesulitan. Melihat potensi demikian, semestinya Pemerintah Daerah segera memberikan legalitas atas eksistensinya, semisal berupa Surat Penetapan sebagai Tokoh Perempuan di bidang Seni dan Budaya, sehingga penuturan lisannya mengandung kekuatan mengikat secara materiil. Lebih dari itu, Pemerintah atau pihak swasta yang berkompeten seyogyanya mendokumentasikan penuturannya tersebut secara tertulis agar mengandung kekuatan mengikat yang formil. Namun hingga Tahun 2017 belum ada aktivitas ke arah itu, akibatnya penuturannya dalam momen pertemuan ilmiah terkesan terabaikan begitu saja. Khusus pada momentum pengajuan hibah ini, pengusul yang tercatat sebagai pengurus Dewan Kesenian Lumajang, terinspirasi mengajukan usulan penyusunan Buku ber-ISBN dan/atau Jurnal Pengabdian ber-ISSN, dengan berbasis pada penuturan seniman perempuan senior yang nyaris tersisihkan karena kerentaan fisiknya.

Masalah yang Diangkat

Menurut pemikiran pengusul, mendokumentasikan hasil penuturan Dra. Tuti Sudarsono sebagai pelaku seni dan budaya yang telah senior di Kabupaten Lumajang, akan membuahkan beberapa manfaat, sebagai berikut : a. Memberikan penghormatan kepada Dra. Tuti Sudarsono atas kinerja dan prestasinya dalam memperlihatkan dan menjaga keberlangsungan kesenian tradisional, khususnya kesenian Godril di Kabupaten Lumajang. b. Menyiapkan dokumen tertulis tentang sejarah kesenian Godril di Kabupaten Lumajang agar memudahkan para pelaku seni dan budaya lainnya dalam hal mendapatkan informasi otentik untuk mengolah dan memeragakannya, tanpa harus keluar dari patokan atau pakem yang telah berlaku dan diyakini secara umum di kalangan seniman. c. Menggugah Pemerintah Daerah agar secara sadar dan bertanggungjawab memberikan legalitas berupa Surat Penetapan kepada Dra. Tuti Sudarsono sebagai pelaku seni dan budaya di Kabupaten Lumajang. d. Menginisiasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang selaku representasi Pemerintah, untuk mengusukan Hak Kekayaan Intelektual atas keberadaan dan keberlakuaan kesenian Godril di Lumajang. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut, pengusul yang juga berlatar belakang sebagai akademisi akan mensinergikan wawasan tentang kesenian Godril yang didapat dari penuturan pelaku senior dengan klompetensi menyusun naskah tertulis untuk dijadikan Buku-ber ISBN dan/atau Jurnal Pengabdian ber-ISSN, sehingga akan berdampak baik secara moral maupun akademik.

Indikator Sukses

Untuk mengukur keberhasilan proyek yang pengusul ajukan, dapat dilihat dari : a. Kooperatifnya obyek yang dituju, dalam hal ini Dra. Tuti Sudarsono b. Didukungnya ide pengusul oleh Ketua Dewan Kesenian Lumajang dan Kabid Kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang c. Difasilitasinya hasil penyusunan naskah Buku oleh Penerbit yang terdaftar secara resmi di Indonesia d. Diterimanya naskah Jurnal Pengabdian oleh pengelola Jurnal Terakreditasi/Non-Terakreditasi di Indonesia e. Diaksesnya hasil tulisan formal pengusul oleh masyarakat.

Dana yang Dibutuhkan

Rp.200 Juta

Durasi Proyek

6 bulan