813 - Tuturnusa

Nama Inisiator

Rheinhard Sirait

Organisasi

kotakhitam

Topik

Keadilan dan kesetaraan akses terhadap media

Deskripsi Proyek

Proyek ini merupakan sebuah upaya untuk membentuk pusat informasi dan advokasi di dua komunitas adat di dua kepulauan kecil yang menjadi wilayah konservasi di Indonesia yakni: Kepulauan Raja Ampat (Papua) dan Kepulauan Togean (Sulawesi Tengah). Kedua daerah di atas sangat rentan dengan praktek pengelolaan wilayah konservasi dan Taman Nasional di Indonesia yang berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Dengan alasan pelestarian alam, masyarakat adat sering kali disingkirkan dari tanahnya sendiri. Dianggap sebagai ancaman terhadap lingkungan, tak jarang masyarakat adat berkonflik dengan pengelola wilayah konservasi seperti yang terjadi dalam kasus Taman Nasional Kepulauan Togean. Sementara itu dalam kasus Raja Ampat, masyarakat sama sekali tidak tahu menahu tentang keberadaan wilayah adat mereka sebagai Suaka Marga Satwa Laut. Dengan model informasi yang sentralistis, dalam hal ini terpusat di Pulau Jawa, suara-suara kepulauan kecil seperti Raja Ampat dan Togean hampir tidak terdengar ke khalayak umum. Kalau pun terdengar terbatas pada propaganda pariwisata yang tidak mencermikan realitas masyarakat yang sesungguhnya. Dengan adanya pusat informasi ini masyarakat diharapkan dapat menuturkan persoalan persoalan mereka melalui penggunaan teknologi yang tepat guna, seperti video keliling, majalah dinding, pembuatan pamphlet atau poster (internal) dan kampanye melalui website (external).

Masalah yang Diangkat

Ketidaktahuan masyarakat atas proses konservasi yang terjadi di wilayah adat mereka. Ketidaktahuan ini setidaknya bersumber pada tiga hal, yakni: Negara yang tidak (mau) melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan; terpusatnya pemberitaan media; tidak adanya akses masyarakat adat setempat untuk menyampaikan persoalan-persoalan mereka. Pusat informasi dan advokasi ini menjadi penting untuk mendobrak persoalan keterbatasan akses informasi yang ada dialami masyarakat adat di kedua kepulauan tersebut. Pusat informasi dan advokasi ini nantinya akan berfungsi sebagai alat masyarakat untuk menyerap, membahas dan membagikan informasi sehubungan dengan praktek pengelolaan konservasi yang terjadi di wilayah adat mereka.

Solusi

Untuk membentuk pusat informasi dan advokasi ini kotakhitam akan melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga adat di kedua komunitas adat yaitu Komunitas Wawiyai, Kampung Friwen, Waigeo – Kep. Raja Ampat dan Komunitas Bangkagi – Kep. Togean. Pusat informasi ini akan dikelola oleh komunitas masyakat adat di mana semua anggota komunitas berhak untuk mengaksesnya. 7 Kotakhitam akan memfasilitasi berbagai jenis pelatihan media yang memberikan akses informasi di luar mainstream untuk menunjang jalannya pusat informasi tersebut seperti: audio visual (video dan foto), teknik investigasi, teknik menulis, pembuatan pamphlet atau poster-poster serta pengetahuan tentang website bagi pemuda-pemuda adat di daerah bersangkutan. Pelatihan-pelatihan ini akan dilakukan selama 3 kali dalam setahun berdasarkan tiga tahap penjenjangan, yaitu: pemula, menengah dan mahir. Diharapkan setelah setahun proses asistensi pemuda adat yang terlatih akan mampu menjadi fasilitator bagi keberlanjutan program serupa di masa mendatang.
Pihak yang menerima manfaat adalah pemuda adat di Wawiyai, Kampung Friwen, Waigeo – Kep. Raja Ampat dan Kampung Bangkagi – Kep. Togean. Pemuda-pemuda adat ini dipilih karena pertimbangan kreativitas dan keberlanjutan program ini di masa yang akan datang.

Target

Target kelompok yang ingin dicapai adalah pemuda adat di Wawiyai, Kampung Friwen, Waigeo – Kep. Raja Ampat dan Kampung Bangkagi – Kep. Togean. Pemuda-pemuda adat ini dipilih karena pertimbangan kreativitas dan keberlanjutan program ini di masa yang akan datang.

Indikator Sukses

1. Terbangunnya pusat informasi dan advokasi di dua komunitas adat yaitu: Komunitas Wawiyai, Kampung Friwen – Waigeo, Kep. Raja Ampat; dan Kampung Bangkagi, Kep. Togean
2. Adanya pelatihan berjenjang selama 3 kali dalam setahun
3. Terciptanya 12 fasilitator (masing-masing 6 orang per komunitas)
4. Adanya produksi film dan pemutaran video keliling minimal 3 kali dalam setahun
5. Website yang dikelola oleh komunitas.

Lokasi

DKI Jakarta

Dana yang Dibutuhkan

1,2 Miliar Rupiah

Durasi Proyek

1 Januari – 31 Desember 2012