749 - Savety Jurnalis dan Citizen Journalism dalam Panal Policy (Kebijakan Hukum Pidana)

Nama Inisiator

Mardiana Rusli

Organisasi

Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Makassar

Topik

Kebebasan dan etika bermedia

Deskripsi Proyek

AJI telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam kampanye perlindungan kebebasan berekspresi dan pers. Program terakhir tahun 2010 bersama TIFA mensosialisasikan UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Program seperti ini masih baru di Sulsel. Masyarakat Sulsel bahkan jajaran hukumnya masih jauh dari kesadaran akan UU tersebut sehingga seringkali memicu terjadinya kekerasan pers.

Data AJI Mks 2010-2011 menunjukan 15 kasus kekerasan menimpa jurnalis,2 menimpa perusahaan media, 2 kasus menimpa warga biasa terkait pemberitaan.
kekerasan pers bukan tanpa sebab,kurang proteksi jurnalis, pemahaman jurnalistik, lemahnya pemahaman UU, kurangnya kapasitas advokasi diri. Sedangkan kasus menimpah warga biasa/ penulis dan nara sumber, karena pemahaman mekanisme penulisan dalam jejaring sosial dan media sebagai informasi publik, sangat kurang. Kondisi ini kerap berujung pada proses pidana.

Karenanya penting untuk mendorong program ini memanimisir kekerasan dan tekanan sosial publik pada media. Alur aktivitas program yang kami ajukan adalah sebagai berikut : masyarakat target akan dicetak menjadi jurnalis warga yang akan semakin membumikan iklim kebebasan bereskpresi, mereka akan menjadi support system bagi Jurnalis AJI, Mereka bersama sama memproduksi berita yang lebih terbuka dan lugas. Berita berita semacam itu, yang sebagian, bersifat rahasia sebelum diolah lebih jauh, musti dijaga dengan security database yang mumpuni, sehingga kebebasan pers tetap terjaga sembari tetap menjaga keamanan pribadi.

Masalah yang Diangkat

1. Masih belum membuminya iklim kebebasan berekpresi dan pers di masyarakat, masyarakat Masih menginternalisasi kesadaran lama hukum kolonial yang tertuang dalam KUHP, dan yang atas nama pencemaran nama baik mengekang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
2. Masyarakat belum banyak terdidik untuk kritis terhadap lingkungannya, dan untuk menuangkan opini kritisnya dengan baik dan terstruktur sehingga bisa mempengaruhi publik.
3. Selain itu, ketika memberitakan berita kritis, baik sebagai masyarakat umum atau wartawan tidak dibarengi kemampuan mengadvokasi diri. sehingga mudah terjebak dalam kasus pencemaran nama baik, sengketa pers dan kekerasan pers lainnya.
4. Untuk menghindari lebih jauh dari kemungkinan terjebak pada kekerasan pers, maka sasaran program juga perlu dilatih untuk pengamanan data data yang mereka / perusahaan pers dapat dari kemungkinan fraud, theft dan lainnya yang bisa membahayakan profesi dan keamanan mereka sendiri ketika data data tersebut tersebar, baik sengaja atau tidak.

Solusi

1. Workshop Sosialisasi dan mainstreaming UU kebebasan pers dan berekspresi di Sulselbar yang belum tersosialisasikan oleh AJI, seperti Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Toraja (Sulsel) Luwu, Polman (Sulbar)
2. Pelatihan, pendampingan dan produksi citizen journalism
a. TOT
b. Pelatihan media literacy (menganalisa, memproduksi pesan, membuat web)
c. Pembangunan portal citizen journalism AJI
d. Pelatihan citizen reporter berbasis pendidikan demokrasi ( pelatihan ansos, civic education, dasar-dasar jurnalisme dll) e. Pembentukan kelompok dampingan citizen jurnalis daerah, pendampingan produksi berita, pembangunan web citizen jurnalis daerah.
f. Pelatihan marketing dan fundraising web.
3. Pelatihan advokasi sengketa pers jurnalis untuk daerah rawan kekerasan : Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Toraja (Sulsel) dan Luwu, Polman (Sulbar).
4. Pelatihan security data base untuk newsroom, jurnalis dan citizen reporter.
5. Bekerjasama dengan provider telpon seluler untuk kampanye materi pers dan hal-hal yang terkait kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
6. Workshop “penghapusan pasal pencemaran nama baik dari KUHP? Mungkinkah?” dan launching portal citizen journalism AJI.
Pihak yang menerima manfaat adalah jurnalis, karang taruna, mahasiswa, anggota LSM daerah, tokoh masyarakat di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Toraja (Sulsel) serta Luwu, Polman (Sulbar), dan Newsroom Media pers Sulselbar .

Target

Beneficiary program ini adalah - 1. Jurnalis Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Toraja (Sulsel) dan Luwu, Polman (Sulbar) 2. Karang taruna, mahasiswa, anggota LSM daerah, tokoh masyarakat di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Toraja (Sulsel) dan Luwu, Polman (Sulbar) 3. Newsroom Media pers Sulselbar

Indikator Sukses

1. Jumlah peserta yang tersosialisasi UU kebebasan pers dan kebebasan berekspresi
2. Meningkatnya kapasitas dan Jumlah jurnalis yang memiliki skill advokasi sengketa pers dan daerah persebarannya
3. Meningkatnya kapasitas dan munculnya kelompok kelompok citizen reporter binaan tiap daerah target
4. Meningkatnya kapasitas peserta dalam security database
5. Terdapatnya konsensus di daerah untuk mengarusutamakan UU kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam sengketa pers.

Lokasi

Makassar

Dana yang Dibutuhkan

500 Juta Rupiah

Durasi Proyek

Sepuluh bulan (Januari – Oktober 2012)