440 - Penelitian dan FGD Tentang Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Jurnalis

Nama Inisiator

Puguh Windrawan

Organisasi

NA

Topik

Keadilan dan kesetaraan akses terhadap media

Deskripsi Proyek

Penyiapan data (opini publik) bagi lembaga yang akan melakukan Judicial Review (JR) pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal dalam KUHP tentang pencemaran nama baik. Tujuan; untuk menghapus ketentuan pidana dalam kasus pencemaran nama baik

Masalah yang Diangkat

Membentuk opini dan membantu kerja para jurnalis. Pasal pencemaran nama baik akan sangat menganggu kerja jurnalis. Jurnalis terkadang cukup takut untuk memberitakan isu sensitif. Dan sampai saat ini cukup banyak jurnalis yang dikenakan pasal pencemaran nama baik. sehingga dirasa penting penelitian ini.

Solusi

Penelitian di 6 provinsi: Medan, Jogja, Jakarta, Surabaya dan Makasar, NTB. Dan FDG hasil penelitian di 3 Propinsi, Medan, Makasar dan Jakarta. Hasilnya akan dibentuk menjadi buku yang akan digunakan sebagai data bagi pengajuan JR dari organisasi jurnalis dan Masukan bagi Pemerintah dalam melakukan amandeman UU ITE dan amandeman KUHP. Pihak yang diuntungkan melalui proyek ini adalah jurnalis di Indonesia.

Target

Jurnalis di seluruh Indonesia akan diuntungkan oleh aktifitas ini

Indikator Sukses

Lembaga yang akan mengajukan JR terhadap pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal-pasal di KUHP tentang Pencemaran Nama baik, kemudian menggunakan data ini sebagai pelengkap data pengajuan ke Mahkamah Konstitusi

Lokasi

Yogyakarta

Dana yang Dibutuhkan

500 Juta Rupiah

Durasi Proyek

Desember 2011- Juni 2012 (7 bulan)