166 - Program Bantuan Hukum untuk Terwujudnya Kebebasan Pers

Nama Inisiator

Hendrayana

Organisasi

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Topik

Kebebasan dan etika bermedia

Deskripsi Proyek

Program ini bekerja dengan latar belakang sosial-ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, dimana terdapat kondisi kurangnya bantuan hukum untuk pers dan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, pengabaian terhadap peran pers, dan persepsi buruk dan ketidakpercayaan kelompok pers terhadap lembaga penegak hukum formal

Masalah yang Diangkat

"1. Masih kurangnya laywer yang mempunyai perspektif Hukum pers dalam melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang terkena kasus hukum : artinya kita akan membuat satu pelatihan hukum pers untuk para lawyer;
2. Masih Banyak kasus gugatan dan kriminalisasi terhadap media dan jurnalis;
3. Masih minimnya pemahaman penegakan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pers ;
4. Masih maraknya tindak kekerasan yang dialami oleh Pers dan media: sosialisasi hak dan penyelesaian sengketa pers di masyarakat.
5. Pers yang masih kurang memahami kode etik dan undang- undang Pers: membuat pelatihan hukum Pers dan pemahaman kode etik bagi Pers."

Solusi

"Adapun langkah-langkah yang akan dilakuan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan beberapa hal ;
1. Peningkatan pemahaman hukum pers dan penyelesaian sengketa pers dikalangan lawyer-lawyer daerah melalui training/workshop.
2. Peningkatan profesionalisme jurnalis dan pengetahuan advokasi hukum pers;
3. Sosialiasi pentingnya kebebasan pers bagi masyarakat serta prosedur penyelesaian sengketa pers antara public dan media.
Pelaksanaan program ini dibagi menjadi tiga komponen utama, yaitu penguatan satu divisi, pendidikan hukum bersama kelompok pers, dan penanganan kasus"

Target

Pers, media, komunitas media baru, masyarakat pembaca, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum

Indikator Sukses

"Berdasarkan dua pendekatan, pendekatan secara jangka pendek dan pendekatan jangka panjang :

Ukuran jangka pendek dengan:
1. Aktivitas program berjalan baik
2. Peserta program ada yang aktif mengikuti
3. Materi –materi yang dibutuhkan dalam menjalankan program tersedia
4. Adanya laporan narasi program
5. Adanya laporan keuangan yang menyeluruh
6. Adanya divisi litigasi di tiap-tiap jaringan LBH Pers

Ukuran jangka panjang:
1. Berdirinya LBH pers di Wilayah yang rawan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Media dan Pers
2. Adanya pengacara yang serius dan mau untuk bersedia mendampingi kasus-kasus Pers
3. Terbangunnya jaringan pengacara untuk pers di daerah
4. Terbangunya kesadaran masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa Pers
5. Dijadikanya UU Pers sebagai landasan penyelesaian sengketa bagi advokat dan penegak hukum lainnya."

Lokasi

Jakarta

Dana yang Dibutuhkan

Rp 1.120.300.000,00

Durasi Proyek

Januari 2012 - Desember 2012 (1 tahun)