Adakah Ruang Bagi Difabel untuk Masuk ke Pasar Tenaga Kerja?



Adakah-Ruang-Bagi-Difabel-2.jpg

Para penyandang disabilitas sering kesulitan saat mencari kerja karena dianggap tidak memiliki kompetensi. Padahal, Undang Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa mereka berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Kesulitan dalam mencari kerja salah satunya dirasakan oleh Agus. Ia adalah lulusan desain grafis pada jenjang diploma yang mengalami keterbatasan fisik (tuna daksa). Seperti penyandang disabiitas lainnya di Indonesia, Agus berjuang untuk masuk ke pasar kerja yang sesuai dengan kualifikasinya, bukan karena ia tidak mampu tetapi karena keterbatasan fisiknya. Agus bahkan memohon untuk diberikan pekerjaan apa pun termasuk membersihkan kantor meskipun ia terlatih dalam komputer dan desain grafis. Hal ini dikarenakan dunia tempat ia tinggal tidak memberikan akses yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan. Kini, ia diterima bekerja di Komunitas Sanggar Saujana sebagai desain grafis. Lalu, saya menanyakan kepada Pak Agus, apakah ruang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan masih tersedia?

Mari kita simak wawancara dengan Pak Agus

T: Sebelum melamar kerja di Komunitas Sanggar Saujana, apakah bapak pernah bekerja di tempat lain?

J: Ya, dulu saya pernah bekerja di warnet dan wartel. Saya juga pernah kerja di Lembaga Swadaya Masyarakat Sigap dan Griya Manunggal, LSM yang bergerak untuk difabel. Di sana saya bekerja di bagian administrasi dan kesekretariatan

T: Apakah pernah melamar kerja di perusahaan?

J: Pernah, tetapi ditolak karena keadaan fisik saya

T: Perusahaan di Indonesia berarti belum memberikan kesempatan bagi difabel ya?

J: Ya sebagian besar belum. Hanya sedikit perusahaan yang sudah menerapkan peraturan tentang kewajiban memperkerjakan 1 orang difabel setiap mempekerjakan 100 orang pekerja.

T: Lalu, para difabel yang yang tidak bekerja di perusahaan sekarang bekerja di mana?

J: Sebagian besar berwirausaha, seperti membuka warung dan membuat sablon

Pak Agus berharap pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mau menerima difabel (tidak menaati UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas). Selain itu, perusahaan yang mau mempekerjakan tenaga difabel harus menyediakan akses, terutama untuk pemakai kursi roda. Selama ini difabel ditolak bekerja karena perusahaan tersebut tidak mempunyai akses padahal mereka mempunyai kompetensi.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Sep 2014


September 2014 | CC BY-SA 3.0