Pipit Maizier dari Perkumpulan Jubi mengatakan bahwa kekerasan di Papua merupakan masalah yang sudah terjadi puluhan tahun dan menimbulkan trauma bagi masyarakat asli Papua. Alasan separatis menjadi semacam legitimasi bagi pelaku (aparat) untuk melakukan berbagai tindak kekerasan, seperti penganiayaan, penangkapan, penembakan dan pembunuhan. Selain itu, ada juga masalah pendidikan dan kesehatan yang tak kalah penting. Anak Papua terutama yang tinggal di pedalaman hanya memiliki dua pilihan, punya sekolah tetapi tidak ada guru atau punya guru tetapi tidak ada sekolah. Di bidang kesehatan, malaria, gizi buruk, pneumonia, tuberkulosis dan penyakit kulit merupakan penyakit yang umum menyerang masyarakat Papua. Oleh karena itu, diperlukan informasi dari warga untuk melaporkan kejadian yang berkaitan dengan kekerasan, pendidikan dan kesehatan yang nantinya akan diteruskan kepada pejabat publik. Lalu, bagaimana cara membuat laporan tersebut? Berikut petikan wawancara Cipta Media Seluler dengan Pipit Maizier melalui surat elektronik.
T: Apakah ada sistem khusus untuk menampung berbagai laporan dari warga?
J: Ya, melalui SMS gateway. Tidak ada format tertentu untuk memberikan laporan. Namun, warga harus melakukan registrasi nomor ponselnya.
T: Bagaimana cara melakukan registrasi?
J: Pelapor mendaftarkan nomornya dengan format Reg (spasi) Jubi (spasi) Nama (spasi) Lokasi, kemudian mengirimkan ke nomor 0821 1398 9706. Setelah mendaftar mereka akan menerima konfirmasi yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar dalam Komunitas Pelapor Warga.
T: Informasi seperti apa yang bisa dilaporkan oleh warga?
J: Bisa peristiwa yang terjadi di sekitar mereka, keluhan atau pun saran.
T: Memangnya peristiwa yang ada di sekitar mereka tidak bisa didapatkan melalui televisi atau radio?
J: Tidak, masyarakat terutama yang berada di pedalaman jarang mempunyai televisi atau radio. Selain itu, isi siaran televisi atau radio lokal hanya bersifat seremonial, seperti pelantikan pejabat.
T: Apakah laporan tersebut langsung dipublikasikan?
J: Tidak, laporan akan diproses terlebih dahulu melalui dua tahap, yaitu disetujui (approved) dan diverifikasi (verified). Ada 10 verifikator lokal yang akan menindaklajuti laporan dari warga. Mereka akan mengolah laporan dari warga menjadi informasi yang komprehensif dan aktual untuk dikonsumsi publik.