Hutan Adat Beralih Fungsi, Apa Tindakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara?



Bagaimana-Suku-Tobelo-Dalam-Dodaga-mengawasi-hutan-adat-mereka-400x266.jpg

Munadi Kilkoda dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara menegaskan, hutan adat seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat itu sendiri. Namun, pada kenyataannya hutan mereka dijadikan area transmigrasi, pertambangan, perkebunan karet dan perkebunan kelapa sawit. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sejatinya melindungi hak masyarakat adat pun tidak berjalan karena tidak adanya Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. Inpres dan PP padahal sangat penting untuk mengatur operasionalisasi putusan MK.

Salah satu masyarakat adat yang mengalami masalah dengan hutannya adalah Suku Tobelo Dalam Dodaga. Mereka terpaksa berbagi wilayah kepada para pengusaha yang ingin membuka lahan untuk pertambangan dan tanaman industri. Keadaan ini akhirnya mengusik Munadi Kilkoda. Ia ingin mengajarkan masyarakat di sana untuk mengawasi hutannya. Lalu, bagaimana cara mereka mengawasi hutan adatnya? Berikut penjelasan dari Munadi Kilkoda.

T: Apakah masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terbuka dengan dunia luar?

J: Ya, mereka sudah terbuka dengan dunia luar. Namun, ada satu dusun yang masih jarang berinteraksi dengan masyarakat luar. Meskipun begitu, beberapa warga di dusun tersebut tetap kami berikan pelatihan terkait pengawasan hutan.

T: Pelatihan apa saja yang akan diberikan kepada mereka?

J: Pelatihan jurnalisme dan pelatihan pemetaan wilayah adat. Untuk pemetaan wilayah adat, mereka akan dilatih untuk mengambil titik koordinat di wilayah adat (termasuk hutan adat, perkebunan, pemukiman dan wilayah yang disakralkan).

T: Masyarakat adat yang sudah diberikan pelatihan berarti akan memproduksi konten semua?

J: Tidak, hanya 5 orang yang jadi informan tetap dan mereka akan diberi insentif tiap bulannya. Sementara itu, warga lain yang menjadi pelapor aktif akan diberikan pulsa saja.

T: Pelaporan mengenai kondisi hutan dilakukan dengan seluler, apakah masyarakat adat mengerti teknologi seluler? Lalu, apakah di hutan ada sinyal?

J: Ya, mereka mengerti karena sebagian besar sudah punya telepon gengggam. Jaringan di sana pun bagus.

T: Informasi yang di dapat dari masyarakat adat akan dipublikasikan di mana?

J: SMS gateway, media lokal, majalah, situs web, blog, Facebook dan Twitter.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Nov 2014


November 2014 | CC BY-SA 3.0