Hak Beragama dan Berkeyakinan Dilanggar, Apa Tindakan Wahid Institute?



Hak-Beragama-dan.jpg

Menurut Gamal Ferdhi dari Wahid Institute, pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi ketika seseorang yang beragama atau memiliki keyakinan tertentu dilanggar hak-haknya. Misalnya, pelarangan pendirian gereja Filadelfia di Bekasi dan kasus komunitas Syiah di Sampang yang sampai saat ini masih mengungsi di Sidoarjo. Kondisi ini mengusik Gamal Ferdhi. Ia bersama Wahid Institut ingin melakukan pemantauan KBB di seluruh provinsi di Indonesia. Ingin tahu bagaimana caranya? Lihat petikan perbincangan dengan Gamal Ferdhi berikut.

T: Bagaimana melakukan pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia?

J: Akan ada pemantau yang ditempatkan di 13 provinsi yang sering terjadi pelanggaran KBB. Di tiap provinsinya ada satu pemantau, tetapi karena mereka adalah aktivis LSM maka mereka akan melibatkan organisasi dan jaringannya untuk melakukan pemantauan.

T: Ada 34 provinsi di Indonesia, bagaimana dengan 21 provinsi lainnya?

J: Provinsi tersebut akan tetap dipantau, tetapi pemantau hanya ditempatkan di sana jika terjadi pelanggaran saja. Provinsi yang kami utamakan adalah yang sering terjadi pelanggaran KBB.

T: Apakah masyarakat umum bisa ikut memberikan laporan?

J: Ya, masyarakat umum (pelapor) bisa membantu pemantau dalam memberikan informasi. Di tiap provinsi akan ada dua pelapor, tapi kami berharap lebih dari itu karena pelapor bisa siapa saja asalkan mereka melihat pelanggaran KBB.

T: Bagaimana cara pelapor memberikan informasi?

J: Mereka melapor ke nomor yang nanti kami sediakan. Setelah laporan tersebut masuk, kami meminta pemantau untuk memverifikasi apakah laporan tersebut benar. Lalu, laporan yang telah diverifikasi akan diinformasikan kepada pemerintah (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri), kepolisian di tempat kejadian perkara dan LSM.

T: Apakah hasil pemantauan akan disebarkan kepada publik?

J: Ya, pemantauan bulanan dan tahunan akan diinformasikan melalui media sosial, SMS gateway dan situs pantaukbb.org.

T: Untuk SMS gateway, apakah penerima informasi harus mendaftarkan nomornya?

J: Ya, selain itu ada juga pihak-pihak yang kami minta nomornya untuk kami masukkan. Sementara ini nomor SMS Gateway masih dalam proses. Akan ada pada akhir November.

  • Pembaruan nomor pengaduan Pantau KBB adalah 0821 2000 1900
Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Nov 2014


November 2014 | CC BY-SA 3.0