Tim AMAN Malut mengeluarkan rekomendasi yang mengharuskan pemerintah daerah membuat perda hak-hak masyarakat adat (Masyarakat Tobelo Dalam) serta tidak ada pembatasan akses masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan di dalam kawasan hutan (termasuk Taman Nasional) sepanjang untuk kegiatan tradisional mereka.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kehutanan Halmehara Timur dan Taman Nasional memahami konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah yang ditenggarai perebutan ruang hidup (hak-hak masyarakat adat). Taman Nasional sendiri misalnya, mendorong adanya kerja sama untuk konservasi dan telah memberikan pernyataan bahwa mereka tidak melarang masyarakat adat Tobelo Dalam memanfaatkan hutan adat mereka. Mereka juga melakukan peninjauan kembali kawasan Taman Nasional untuk disesuaikan dengan peta wilayah adat. Sementara itu, Dinas Kehutanan akan mendorong kepada pihak-pihak yang beraktivitas di dalam wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga untuk selalu berunding dengan masyarakat adat dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan.
Dukungan juga diberikan oleh DPRD di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah dengan mendorong Perda Hak-Hak Masyarakat Adat untuk masuk menjadi agenda Prolegda 2015.