Semua komunikasi seluler di email, jejaring sosial, bahkan status di aplikasi percakapan di ponsel bisa dikenai UU ITE. Berbicara menjadi sangat berbahaya.
GARA-gara obrolan di aplikasi percakapan LINE, seorang PNS di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Fadhli Rahim divonis penjara 8 bulan penjara karena dituding menghina Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Fadhli dikenai UU ITE Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik. Vonis itu dibacakan pada 18 Februari 2015.
Dalam obrolan tersebut, Fadhli mengkritik kebijakan bupati soal perizinan di Kabupaten Gowa. Grup itu berisi lima orang teman SMA Fadhli. Obrolan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah seorang teman Fahdli di grup tersebut kepada Ichsan Yasin Limpo. Ichsan kemudian melaporkan Fadhli ke polisi.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Fahdli juga sempat diturunkan golongannya, dari III/b menjadi III/a. Selain itu, ibunya yang guru PNS di sebuah SMA juga dimutasikan ke SMA lain yang berlokasi 40 kilometer jauhnya dari rumahnya.
Kasus serupa juga terjadi di Malang, Jawa Timur. Seorang dokter bernama Antarestawati juga terancam terjerat Pasal 27 ayat 3 setelah mengunggah foto suster disertai keterangan “Buka Lapak… Rp 150 ribu/jam” di grup WhatsApp. Seseorang yang bergabung dalam grup tersebut kemudian memberi tahu suster tersebut, yang bekerja di rumah sakit yang sama dengan Antarestawati. Tidak terima, suster tersebut kemudian melaporkan si dokter ke polisi pada Maret 2015.
Menurut Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, kepada Ciptamedia.org, percakapan yang bersifat bersifat privat seharusnya tidak bisa dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Sebab, pencemaran nama baik mensyaratkan unsur publik.
Untuk mendefinisikan percakapan privat elektronik, ia menganalogikan pembicaraan beberapa orang dalam mobil. “Kalau pembicaraan tersebut dilakukan dalam mobil yang kacanya tertutup, itu privat. Namun, jika seseorang membuka kacanya sehingga orang di luar mobil bisa mendengar, barulah percakapan itu bersifat publik,” terang Damar.
Selain dalam aplikasi seluler, media sosial juga bisa diatur agar bersifat privat. Damar mencontohkan Path, di mana kiriman pemilik akun hanya bisa diakses teman-temannya. Menurut Damar, kiriman di media sosial atau aplikasi lainnya bersifat publik ketika sudah dimigrasikan ke media lain, semisal dari Path ke Twitter.
Dengan demikian, kiriman-kiriman di media sosial tidak otomatis bersifat publik. Facebook, misalnya, menyediakan fitur pengaturan privasi untuk setiap kiriman yang diunggah penggunanya.
Bahasan mengenai mana yang privat dan publik penting ketika hendak menafsir pasal-pasal dalam UU ITE. Safenet mencatat, terdapat tiga pasal karet dalam UU ITE yang banyak dipakai untuk mengkriminalisasi orang lain, yakni Pasal 27, 28, dan 29. Dalam Pasal 27 ayat 1 dan 3, yang tampaknya adalah pasal favorit dalam upaya kriminalisasi, terdapat frasa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik…”.
Pengertian “distribusi/transmisi/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik” tersebut yang menimbulkan beda pendapat. Apakah percakapan pribadi bisa disebut sebagai upaya distribusi informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik, misalnya?
Perbedaan pendapat tersebut terjadi dalam persidangan kasus Florence Sihombing. Florence adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik Yogyakarta karena kiriman dalam akun Path-nya yang menyebut Yogya “miskin, tolol, bangsat”.
Dalam pembelaannya, pengacara Florence menyebut bahwa akun Path bersifat privat karena hanya bisa diakses teman-teman pengguna. Florence juga bukan pelaku yang menyebarkan capture (tangkapan) status itu ke Facebook dan Twitter sehingga memantik kemarahan massal.
Akan tetapi hakim berpendapat lain. Menurut hakim, mengunggah status tersebut ke media sosial sama saja dengan mendistribusikan informasi elektronik. Florence divonis dua bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis itu dibacakan di hari yang sama dengan jatuhnya vonis Wisni. Hingga persidangan selesai, pelaku yang menyebarkan capture status Path Florence tidak terungkap.
Komunikasi seluler rentan UU ITE Komunikasi seluler adalah komunikasi nirkabel lewat perangkat mobile (mudah dibawa ke mana-mana) dengan menggunakan sinyal yang dipancarkan BTS (Base Transmission Station). Perangkat seluler identik dengan ponsel, dan tergolong sebagai perangkat komunikasi elektronik.
Semua komunikasi seluler tergolong komunikasi elektronik, tetapi tidak semua komunikasi elektronik adalah komunikasi seluler. Belakangan di Indonesia, internet melaju menjadi favorit pilihan dalam melakukan komunikasi seluler, meninggalkan teknologi SMS jauh di belakang. Menurut data We Are Social, saat ini terdapat 72,7 juta orang pengguna internet aktif di Indonesia. Dari jumlah sebesar itu, 54 juta orang mengakses lewat perangkat seluler. Dengan demikian, apabila ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE rentan terhadap pengguna internet, otomatis pengguna perangkat seluler termasuk di dalamnya.
Bagaimana membayangkan seberapa besar teror UU ITE terhadap komunikasi elektronik? Mari lihat data rilisan Safenet berikut: UU ITE disahkan tahun 2008. Sepanjang 2008-2014, 74 orang telah dilaporkan menggunakan UU ini. Hingga Maret 2015, angka itu justru naik cepat, menjadi 85 orang. Kecepatan itu bisa dilihat juga pada tren berikut: sepanjang 2013, rata-rata tiap bulan satu orang dilaporkan dengan memakai UU ini. Pada 2014, angka itu naik menjadi 4 orang per bulan.