Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Perda Jabar Bermasalah



124-Solidaritas.net-Media-Center-350x350-a7d649.jpg

Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Sarinah dari Solidaritas.net peraturan tersebut sangat merugikan buruh. Berikut penjelasannya.

Pengusaha dan serikat pekerja dapat membuat perjanjian untuk menentukan pekerjaan yang masuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ketentuan mengenai PKWT sebenarnya sudah diatur dan dibatasi dalam pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Perda ini akan membuat pengusaha semakin leluasa karena posisi tawar serikat pekerja sangat lemah dan masih banyak pabrik yang belum memiliki serikat pekerja.

Hubungan kerja alih daya tidak dapat dialihkan menjadi hubungan pekerja dengan perusahaan pemberi kerja

Ketentuan ini bertentangan dengan pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengharuskan hubungan kerja beralih dari perusahaan penyedia tenaga kerja (agensi atau yayasan) ke perusahaan pemberi pekerjaan jika terjadi pelanggaran. Dalam Perda Jabar, perusahaan hanya behubungan dengan agensi, tidak ke pekerjanya langsung. Gaji pekerja dibayarkan ke agensi yang selanjutya dibayarkan ke buruh dengan pemotongan biaya.

Buruh alih daya (outsourcing) bisa dipekerjakan di semua bidang

Di dalam UU Ketenagakerjaan, buruh outsourcing hanya dibolehkan di pekerjaan penunjang (tidak boleh dipekerjaan di inti produksi), seperti bidang katering, kurir, petugas keamanan dan petugas kebersihan. Namun, dalam Perda Jabar mereka bisa dipekerjakan di bidang mana saja.

Untuk menolak Perda tersebut Sarinah dan teman-teman buruh sedang menyiapkan berkas untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar dilakukan peninjauan ulang (Judicial Review). Selain itu, salah satu buruh di Cikarang mengatakan, sebaiknya pemerintah juga mengganti UU Ketenagakerjaan dengan UU Perlindungan Buruh agar sistem outsourcing tidak menjadi momok bagi pencari kerja.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
25 Feb 2015


February 2015 | CC BY 4.0