Ada Apa dengan Undang-Undang Kehutanan?



Ada-apa-dengan-Undang-Undang-Kehutanan-400x266.jpg

Menurut Munadi Kilkoda dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi sumber masalah dan konflik agraria yang selama ini merugikan masyarakat adat. Mereka tidak bisa menggunakan haknya dengan bebas. Hal ini terlihat dari wilayah adat yang oleh Undang-Undang Kehutanan disebut sebagai hutan negara justru diberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan tambang. Keadaan ini membuat masyarakat adat berada pada posisi yang lemah karena negara tidak memberikan perlindungan dan pengakuan kepada mereka serta hak-haknya.

Lalu, bagaimana dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara sehingga mereka bisa memanfaatkan hutan tersebut, Apakah keputusan ini sudah diterapkan? Mari simak penjelasan dari Pak Munadi.

T: Apakah dengan dikeluarkannya putusan MK, Undang-Undang Kehutanan masih berlaku?

J: Ya masih, putusan MK hanya mengoreksi beberapa pasal. Pasal yang dikoreksi tersebut memang sudah tidak berlaku sehingga harus dirancang ulang.

T: Bagaimana respons masyarakat adat terkait putusan MK?

J: Mereka merespons dengan melakukan pemetaan wilayah adat dan pemberian papan nama (plang) pada wilayah adat mereka. Sayangnya, keputusan MK belum dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah. Putusan tidak bisa berjalan karena tidak adanya Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi, kota atau kabupaten terkait hal tersebut.

T: Sudah berapa lama putusan MK dikeluarkan?

J: Hampir 1,5 tahun. Putusan tersebut dikeluarkan pada Mei 2013.

T: Bagaimana langkah Pak Munadi agar putusan tersebut bisa segera terlaksana?

J: Saya dan teman-teman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sudah membuat petisi yang meminta masyarakat mendukung putusan MK. Semoga dengan hal ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera membuat peraturan agar operasionalisasi putusan MK dapat dijalankan.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Nov 2014


November 2014 | CC BY-SA 3.0