AJI Banda Aceh: Mendorong Media Sehat Dalam Pemberitaan Syariat Islam Di Aceh



AJI-Banda-Web-2e0878.png

Bapak Mukhtaruddin Yakob dari Aliansi Jurnalis Independen di Banda Aceh (AJI Banda) sudah lama prihatin bahwa selama ini media lokal dan luar daerah cenderung menerapkan penghakiman oleh media massa terhadap korban razia Syariat Islam. Dikarenakan pemberitaan mengenai hal ini sensasional dan bernilai “jual” tinggi seringkali wartawan tidak mengindahkan etika ataupun mempertimbangkan akibat tulisannya dan berita yang diterbitkan terhadap korban, mulai dari hal sepele seperti penulisan nama lengkap korban sampai gambar foto yang tidak melindungi privasi dan menghakimi.

Kita mendorong jurnalis dan media yang memberitakan syariat Islam, lebih menghormati hak asasi manusia dan berperspektif gender agar dalam memberitakan kasus seperti perkosaan atau pelecehan seksual media tidak menambah parah aib korban.

Saat upaya Cipta Media Bersama diumumkan, bagai gayung bersambut pada 9 September 2011 Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Â Banda Aceh memasukkan proyek ‘Mendorong Media Sehat Dalam Pemberitaan Syariat Islam Di Aceh’ dalam inisiatif hibah terbuka Cipta Media Bersama.

Mukhtaruddin percaya bahwa pemberitaan yang seimbang dapat dilakukan melalui pengumpulan data berupa pemantauan pemberitaan tentang syariat Islam oleh media lokal Aceh. Hasil pemantauan ini kemudian diiringi dengan diskusi terbatas seputar etika pemberitaan, dan yang terakhir adalah pemberian penghargaan kepada jurnalis dan media yang melakukan liputan dan pemberitaan yang profesional dan proporsional sebagai panutan bagi yang lain. Proyek dengan total permintaan dana sebesar 700 juta rupiah ini memiliki nomor urut 0350 dan dicantumkan dalam kategori Pemantauan Media.

AJI-Banda.png

Setelah melalui proses penajaman proposal dan evaluasi anggaran, inisiatif ini mengalami perubahan anggaran dimana dana yang diminta menjadi 530 juta rupiah. Upaya ini pun dipilih sebagai salah satu dari 20 penerima hibah Cipta Media Bersama pada 8 November 2011. Kutipan berikut adalah penjelasan Tim Penasehat dan Seleksi akhir saat mengumumkan terpilihnya AJI Banda untuk menerima hibah. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh, pada pranala berikut anda dapat melihat proposal lengkap dan rencana anggaran yang diajukan.

Proyek yang diajukan berpotensi menghasilkan materi yang bermutu mengenai pemberitaan tentang syariat Islam (khusus), atau Islam (umum) dalam media. Upaya ini juga dinilai penting untuk membangun kapasitas wartawan dalam pemberitaan isu yang sensitif terhadap keragaman/kebhinnekaan. Selain sederhana dan tepat sasaran, proposal dan anggaran proyek juga menunjukkan tahapan runut dimana keluaran dapat terukur dan jelas.

Melalui situs Acehkita.com, Mukhtaruddin menyampaikan bahwa digulirkannya dana hibah merupakan bukti kepercayaan sekaligus tugas berat. Pada saat AJI Banda menjalankan programnya, hal ini pun terbukti via halaman komunikasi dengan Tim Penasehat. Berhagai halangan muncul mulai dari gempa, pilkada, hingga beban pemantauan yang menguras tenaga internal organisasi. Seluruh aral lintang ini kemudian diselesaikan satu per satu sehingga terbitlah Nawala (Newsletter) “Syariah News Watchedisi pertama pada bulan Juni 2012 dan edisi kedua dimana komentar-komentar, hasil diskusi tatap muka, dan berbagai pandangan dari pengamat media mulai didokumentasikan.

Pada edisi kedua hasil temuan memperlihatkan bahwa wajah pemberitaan hanya memperlihatkan pejabat otoritas syariat sebagai narasumber utama berita syariat. Suara korban dan obyek penerapan syariat Islam terpinggirkan, suara korban razia, suara orang yang dituduh sebagai pelaku mesum jarang muncul sehingga media hanya menjadi corong para narasumber. Sikap kritis media hilang, padahal media berperan sebagai pengontrol sosial (social control).

Namun mungkin ujian terberat melakukan perubahan ke arah yang lebih baik datang pada kasus pemberitaan penangkapan dua gadis dibawah umur oleh Wilayatuh Hisbah (WH) yang diberitakan oleh Prohaba pada 4 September 2012 dengan judul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Pada 6 September 2012 setelah dikembalikan pada orang tuanya, salah satu gadis yang ditangkap, Putri Erlina, kemudian bunuh diri, sementara orang tua gadis ini berkeras bahwa anaknya bukan pelacur.

Melalui konferensi pers yang dilangsungkan pada tanggal 17 September 2012 AJI Banda mengungkapkan bahwa Harian Prohaba dan Harian Waspada telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 4 karena tidak seorang narasumber pun menyebutkan tersangka pelacur, bahkan pada Berita Acara PE tidak menyebutkan dirinya pelacur. Lalu Harian Waspada melanggar KEJ Pasal 5 karena mempublikasikan alamat kedua gadis dibawah umur ini. Anggota Dewan Pers Bekti Nugroho menyatakan bahwa upaya AJI Banda sudah sesuai dengan amanat UU Pers, namun Harian Prohaba via Erlizar Rusli melaporkan AJI Banda pada kepolisian atas dasar pencemaran nama baik.

Tentu saja upaya pengawasan media maupun kasus kasus terkait Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bukan hal yang mudah. Pada Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Zaini Abdullah, terungkap bahwa dana anggaran dan penggunaan dana di tahun 2011 untuk Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ini sebesar 22 milyar rupiah.

Namun AJI Banda tetap tidak berpangku tangan, masuk pada bulan Desember 2012 mereka sibuk menggelar “Lomba Menulis Syariat Islam Aceh” dengan total hadiah 16 juta rupiah, dan berharap pemenang nanti akan bisa menjadi panutan bagi masa depan jurnalistik Aceh.

Mari kita beri semangat dan dukungan atas segala upaya oleh AJI Banda Aceh dan semoga Hak Azasi Manusia dan Etika Jurnalistik tetap tegak dan semakin baik di bumi Serambi Mekah ini.

Tags:

Cipta Media Bersama
28 Dec 2012


December 2012 | CC BY-SA 3.0